Waktunya Jaga Hutan Kita
spideylebak.my.id – Waktunya Jaga Hutan Kita. Halo warga Lebak! Si jagoan ramah lingkunganmu di sini. Dengar ya, ada kabar serius dari “markas” soal kondisi alam kita. Sepertinya ada beberapa orang yang lupa kalau merusak hutan itu sama bahayanya dengan membiarkan penjahat berkeliaran di kota, parah kan.
Masalahnya Apa, Spidey?
Gini lho, jadi di Kabupaten Lebak kita tercinta ini lagi banyak penambang ilegal yang mulai beraksi. Padahal, kita punya harta karun luar biasa: Hutan Lindung dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ketua DPRD Lebak, Ibu Juwita Wulandari, sudah kasih peringatan keras. Kalau hutan ini dirusak terus, kita bukan cuma kehilangan pemandangan hijau, tapi bisa kena bencana ekologi alias bencana alam yang parah.
Ingat apa yang terjadi di Aceh atau Sumatera Utara? Kita nggak mau kan kalau tragedi kemanusiaan kayak gitu mampir ke Lebak kita tercinta cuma gara-gara pohon ditebang sembarangan atau emas diambil tanpa izin? Itu namanya cari masalah!
Siapa yang Harus Beraksi?
Pemerintah daerah, Satgas, Kemenhut, sampai Pak Polisi harus bahu-membahu jadi superhero buat alam kita. Kita harus hentikan para penambang liar yang pakai bahan kimia berbahaya kayak sianida dan merkuri. Percaya deh, zat-zat itu lebih beracun dari racun musuh-musuhku! Bisa bahaya buat kesehatan warga.
“Ingat kata KH Hasan Basri, pemuka agama kita: Kerusakan di darat dan laut itu gara-gara tangan manusia sendiri. Jadi, yuk sadar sebelum terlambat!”
Solusinya?
Tenang, pemerintah nggak cuma melarang kok. Mereka lagi usul buat bikin Pertambangan Rakyat yang resmi dan punya izin dari Kementrian ESDM. Jadi, masyarakat tetap bisa sejahtera tapi tetap lewat jalur yang benar dan sudah dikaji biar nggak merusak hutan. Adil, kan?
Update dari Kepolisian (Web-Slinger Style) 🕸️
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, sudah gerak cepat! Empat pelaku penambang ilegal di Cibeber dan Cilograng sudah diamankan. Dua orang sudah diproses, dua lagi menyusul.
Buat siapa pun yang nekat nambang tanpa izin, hati-hati ya… ada UU No. 3 Tahun 2020 yang menanti. Ancamannya nggak main-main: 5 tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar! Itu sih bisa beli kostum Spider-Man berapa banyak, ya?
Ayo kita jaga Lebak tetap hijau dan lestari. Jangan sampai anak cucu kita cuma bisa lihat hutan lewat foto. Tetap waspada, tetap peduli!
