RUU Penyesuaian Pidana Rampung
spideylebak.my.id – RUU Penyesuaian Pidana Rampung. Halo Warga! Spideylebak bawa kabar update hangat langsung dari Senayan, nih. Pemerintah bareng DPR RI akhirnya resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana pada hari Selasa (2/12/2025). Tinggal selangkah lagi buat disahkan jadi Undang-Undang!
Wakil Menteri Hukum, Pak Edward Omar Sharif Hiariej (yang akrab dipanggil Pak Eddy), menjelaskan kalau RUU ini disusun biar aturan pidana kita makin rapi. Tujuannya untuk menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) supaya ‘satu frekuensi’ alias konsisten dengan sistem di KUHP baru.
“Ini penting banget biar hukum kita terpadu, modern, dan nggak tumpang tindih,” lapor Pak Eddy saat rapat bareng Komisi III DPR RI.
Nah, ada poin penting yang Spideylebak catat buat kalian:
- Perda Nggak Bisa Kurung Orang: Pak Eddy menegaskan, nanti sanksi pidana di Peraturan Daerah (Perda) dibatasi cuma boleh denda saja (paling tinggi kategori tiga). Jadi, sanksi kurungan di seluruh Perda bakal dihapus!
- Penataan Denda: Kategori denda dan ancaman pidana di UU sektoral juga ditata ulang biar sejalan sama KUHP baru.
Harapannya, aturan main hukum di Indonesia jadi lebih jelas, nggak bikin bingung (multitafsir), dan pastinya memberikan kepastian hukum buat kita semua.
Kabar baiknya, Komisi III DPR RI dan pemerintah udah sepakat bulat! Delapan fraksi sudah kasih lampu hijau. Wakil Ketua Komisi III, Pak Dede Indra Permana Soediro, sudah ketok palu tanda setuju agar RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan.
Sekian laporan dari Spideylebak. Tetap taat hukum dan jaga ketertiban ya, Warga! ️
