DPRD Lebak Dukung Penuh Pembebasan PBB Sawah Petani Kecil
spideylebak.my.id – DPRD Lebak Dukung Penuh Pembebasan PBB Sawah Petani Kecil. Sampurasun, Warga Lebak! Your Friendly Neighborhood Spideylebak kembali hadir dengan kabar kebijakan yang bikin adem hati para petani kita. Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sawah kecil ternyata mendapat lampu hijau dan tepuk tangan dari wakil rakyat di DPRD.
Kebijakan yang pro-rakyat kecil ini dinilai sangat membantu, namun DPRD juga memberikan catatan penting agar niat baik ini tidak salah sasaran. Berikut ulasan lengkapnya.
Angin Segar Buat Petani, DPRD Apresiasi Langkah Pemkab
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lebak, Muhi Bustomi, secara terbuka menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Pemkab Lebak. Rencana pembebasan kewajiban PBB bagi pemilik lahan persawahan dengan luasan di bawah setengah hektare (5.000 meter persegi) dinilai sebagai langkah konkret keberpihakan pemerintah.
Kepada media pada Senin (15/12/2025), Muhi menegaskan bahwa langkah ini menyentuh langsung masyarakat kalangan bawah. Penghapusan beban pajak ini jelas memberikan keringanan signifikan dan sangat menguntungkan bagi para petani gurem yang selama ini berjuang menjaga ketahanan pangan daerah.
Jangan Salah Sasaran! Verifikasi Data Harus Teliti
Meski mendukung penuh, Muhi mengingatkan agar Pemkab tidak gegabah dalam pendataan. Dalam pembahasan Rencana Kerja (Renja) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Komisi II telah menekankan pentingnya proses verifikasi dan klarifikasi lahan yang cermat.
Muhi meminta agar data penerima insentif ini benar-benar valid. Jangan sampai ada lahan yang tidak memenuhi syarat justru lolos verifikasi. DPRD kini tengah menunggu hasil verifikasi dari eksekutif untuk dievaluasi bersama, guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak.
Dilema Pendapatan Daerah: Antara Kemanusiaan dan Pembangunan
Muhi tidak menampik bahwa kebijakan manis ini memiliki konsekuensi pahit bagi kas daerah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari sektor pajak PBB dipastikan akan berkurang, meskipun jumlahnya diklaim tidak terlalu besar.
Politisi PPP ini menjelaskan dilema yang dihadapi. Di satu sisi, DPRD selalu bersemangat mendorong peningkatan PAD setiap tahunnya demi menunjang cita-cita pembangunan (Asta Cita) yang merata di seluruh Lebak. Logikanya sederhana, jika pendapatan sedikit, maka uang untuk membiayai pembangunan juga terbatas. Namun, demi kemanusiaan dan kesejahteraan petani kecil, penurunan sedikit pada PAD ini dianggap sebagai langkah yang layak diambil.
Ratusan Juta Meter Persegi Lahan Sedang Diverifikasi Ulang
Merespons catatan DPRD, pihak eksekutif langsung bergerak. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang bekerja keras memverifikasi data.
Diperkirakan ada sekitar 306 juta meter persegi atau setara dengan 209 bidang lahan yang sedang diteliti. Verifikasi ulang ini sangat krusial karena temuan di lapangan menunjukkan fakta yang menarik. Berdasarkan informasi dari perangkat desa, ternyata tidak semua dari 209 bidang lahan tersebut murni persawahan.
Agung menjelaskan, meskipun luasnya di bawah setengah hektare, ada beberapa bidang tanah yang di atasnya sudah berdiri bangunan, kebun, atau penggunaan lain selain sawah. Bidang-bidang inilah yang harus diklarifikasi agar pembebasan pajak PBB-P2 benar-benar hanya dinikmati oleh lahan produktif pertanian, bukan bangunan komersial atau hunian.
Semoga proses verifikasinya lancar dan petani kecil kita bisa segera tersenyum lega!
Salam dari pahlawan lokalmu, Thwip! – Spideylebak
